JAKARTA,investor.id – Pandemi Covid-19 ikut mengakselerasi penggunaan teknologi digital dan merubah kebiasaan masyarakat dalam bertransaksi dan menjalankan kegiatan ekonomi.
Seperti halnya perkembangan penggunaan tanda tangan dan materai elektronik sebagai dokumen elektronik yang kini telah menjadi suatu kebutuhan dan wujud nyata transformasi digital para pelaku bisnis dan masyarakat.
Penggunaan e-materai akan diterapkan di berbagai transaksi elektronik masyarakat yang masuk dalam kategori transaksi yang dikenakan bea materai.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, transaksi era digital harus disiapkan secara infrastruktur maupun instrumennya.
PT Mitra Era Teknologi berkolaborasi dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengadakan acara Digitalisasi Nusantara Expo dan Summit 2022 di Surakarta, Jawa Tengah dan memperkenalkan aplikasi penyedia jasa tanda tangan dan e-materai elektronik (eMET) dan Momofin yang bertujuan mempercepat proses digitalisasi di Indonesia.
Chief Operating Officer eMET Pranowo Sukantyoso Putro mengatakan, eMET menawarkan kemudahan pembubuhan tanda tangan dan materai elektronik dengan sistem otensifikasi berlapis untuk memastikan pihak pembubuh e-materai dan e-signature dilakukan oleh pihak yang benar.
“ Materai elektronik atau e-materai adalah salah satu jenis materai yang dibuat dengan menggunakan format elektronik,” ujar dia dalam keterangan persnya yang diterima Investor Dailly, di Jakarta, Senin (23/5).
Melalui aplikasi eMET, dokumen digital disahkan dengan menggunakan materai elektronik dan tanda tangan elektronik resmi dari Peruri, aplikasi ini juga telah menyematkan teknologi keamanan pendukung e-materai digital signature X.509 SHA 512 yang menggunakan fitur Overt, dimana 70% desain e-materai elektronik merupakan barcode unik.
Covert, dimana Peruri seal hanya dapat dibaca scanner atau aplikasi khusus Peruri dan pembuktian forensik oleh Peruri.
Editor : Ridho ([email protected])